MARI BERKURBAN » .::^ Bem-Benk <-=-> The Magic of Man^::.

« Home | CINTA PERTAMA » | .: Kota Ku bersedih :. »

MARI BERKURBAN

hewan kurban

Tatkala daging kurban saat Hari Raya sampai pada para dhuafa, tak tertahankan rasa haru yang begitu mendalam, ternyata 'orang-orang kota' mau memberi perhatiannya pada mereka. Dan ternyata masih banyak daerah minus yang membutuhkan dan belum mendapat bagian sebagaimana saudara-saudara lainnya. 

HUKUM BERKURBAN

Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah dengan dalil hadits dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda :

"Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim)

Ungkapan "ingin berkurban" dalam hadits di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban. Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya jika berkurban tidak diniatkan sebeum datangnya Id atau niat itu baru muncul-sebab Allah baru mendatangkan rezeki-pada hari pertama atau kedua Id? Dalam hal ini Anda tidak ada masalah untuk menunaikan kurban. Artinya, hukum kurban menjadi mustahab (lebih disukai).

Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadits shahih yang berbunyi :

"Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jumhur ulama menilai bahwa hadits tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunnah ain untuk setiap individu muslim dan sunnah kifayah untuk setiap keluarga muslim.


Labels:

Chating With Yahoo Messengger Status : Bembenk

Photo

About me

  • I'm BambangOke
  • From Universitas Lampung, Lampung, Indonesia
My profile

Shout Box

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Pengunjung

In tHis Blog

Blogrol